Pabrik Gula Tjoekir didirikan oleh
NV. Kody En Costerwan Vour Houtsf. PG Tjoekir pada tahun 1884 dan terus berproduksi
sampai dengan perang dunia II. Pada tahun 1925 Pabrik Gula Tjoekir pernah
mengalami rehabilitasi pabrik dalam rangka peningkatan kapasitas produksi,
dengan mengganti beberapa instalasi pabrik. Penyelenggaraan penanaman tebu di PG.
Bunga Mayang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara
(BPPGN) sampai penanaman tebu tahun 1948.
Baru setelah terjadinya aksi Irian
Barat (TRIKORA) PG. Bunga Mayang ini diambil alih oleh pemerintah di bawah
suatu badan ialah perusahaan Perkebuanan Negara Baru. Untuk koordinasi dari pabrik atau perkebunan
bekas milik Belanda di Jawa Timur dalam tahun 1959/1960 dibagi dalam pra unit
dimana PG. Bunga Mayang termasuk pra unit 4. Dengan adanya peraturan pemerintah
No. 166 tahun1961, maka dari bentuk pra unit dirubah menjadi dalam bentuk
kesatuan-kesatuan dimana PG. Bunga Mayang termasuk dalam kesatuan Jawa Timur
II. Kemudian terbentuk BPUPPN gula, dan tiap-tiap pabrik gula dijadikan badan
hukum yang berdiri sendiri PP No. 1 tahun 1963 dimana PG. Bunga Mayang berada
di bawah pengawasan BPUPPN gula inspeksi daerah VI yang berkedudukan di jalan
Jembatan Merah 3-5 Surabaya.
Dengan dikeluarkannya PP. No. 13
tahun 1968, maka dibubarkanlah BPUPPN gula/karung goni. BPUPPN aneka karet,
BPUPPN aneka tanaman dan tumbuhan dalam rangka penertiban, penyempurnaan, dan
penyederhanaan aparatur pemerintah pada umumnya dan perusahaan gula pada
khususnya. Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1968 tentang pendirian Perusahaan
Negara perkebunan yang merupakan badan hukum. Dengan timbulnya PP. No. 13 dan
14 tahun1968 yang berarti PP. No. 1 tahun 1968 menjadi tidak berlaku lagi, maka
kedudukan sebagai badan hukum bagi PG. Bunga Mayang beralih kepada Peusahaan
Negara Perkebunan.
Dalam hal ini, PG. Bunga Mayang masuk
dalam Perusahaan Negara Perkebunan No. XXII yang memiliki badan hukum dan
berkedudukan di jalan Jembatan Merah No. 3-5 Surabaya. Berdasarkan PP. No.
23/1973 terhitung mulai tanggal 1 Januari 1974 PNP XXII digabung dengan PNP XXI
dengan bentuk perseroan terbatas yaitu PT. Perkebunan XXI-XXII (persero) yang
berkedudukan di jalan Jembatan Merah 3-5 Surabaya. PG. Bunga Mayang sebagai
salah satu unit produksinya dan badan hukum berada pada direksi P.T.P XXI-XXII
(persero).
Ditingkat pusat dengan SK. Mentri No.
128/Kpts/Org/II/1973 perwakilan BKU PNP wilayah dirubah menjadi Inspeksi PN/PT.
Perkebunan BKU PNP wilayah I sampai dengan IV. PG. Bunga Mayang dalam hal ini
termasuk inspeksi wilayah IV yaitu PT. Perkebunan XXI-XXII (persero).
Pada tahun 1994 berdasarkan SK Mentri
Keuangan No. 168/KMK 016/1994tanggal 2 Mei 1994, maka PTP. XXI-XXII (persero)
menjadi group PTP Jawa Tenganh bersama-sama dengan PTP. XV-XVI, PTP. XVII, PTP.
XIX dan PTP. XXVII. Kemudian Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 tahun 1996
tentang peleburan Perusahaan Perseroan (persero) PT. Perkebunan Nusantara X
(Persero).
*ENJOY 4 THIS*